Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SIP) |
|---|
Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit, sebuah unit independen yang bertugas memberikan jaminan (assurance) dan konsultasi objektif untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, serta tata kelola rumah sakit secara keseluruhan, membantu direktur dalam mengelola risiko, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan melindungi aset rumah sakit. SPI bekerja dengan melakukan audit internal untuk menemukan kelemahan dan memberikan rekomendasi perbaikan secara sistematis.
Fungsi dan Peran Utama SPI RS:
- Akuntabilitas & Transparansi: Memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan.
- Pengawasan & Pengendalian: Memastikan operasional rumah sakit berjalan sesuai standar, aturan, dan prosedur yang berlaku.
- Peningkatan Nilai & Kinerja: Memberikan nilai tambah melalui evaluasi proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola.
- Objektif & Independen: Melaksanakan tugas tanpa dipengaruhi unit lain, bertanggung jawab langsung kepada Direktur atau pimpinan tertinggi.
- Konsultasi: Memberikan saran dan rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemukan.
- Manajemen Risiko:
Membantu mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang dihadapi rumah sakit.